DKI Genjot Penerimaan PBB
Pemprov DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga 31 Juli, tercatat penerimaan PBB masih dibawah 30 persen dari target sebesar Rp 8 triliun.
Penerimaan akan mengalami peningkatan tajam mengingat batas jatuh tempo pembayaran akan ditutup 31 Agustus mendatang
"Penerimaan PBB 2015 untuk lima kota administrasi di DKI Jakarta sebesar Rp 8 triliun atau sekitar 22,1 persen dari target pajak daerah," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI usai acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Menurut Agus, seharusnya pada akhir Juli, perolehan PBB sudah mencapai 58,3 persen. Meski begitu ia mengaku optimis penerimaan PBB akan meningkat tajam pada batas akhir pembayaran 31 Agustus mendatang.
Jakpus Optimalkan Pembayaran PBB - P2"
Penerimaan akan mengalami peningkatan tajam mengingat batas jatuh tempo pembayaran akan ditutup 31 Agustus mendatang ," ujar Agus.Untuk itu, Agus mengimbau kepada para wajib pajak (WP) perorangan, pengusaha maupun badan dan tokoh masyarakat untuk dapat menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
"Jika terlambat, masyarakat akan rugi karena akan dikenakan denda. Pajak yang diterima sangat diperlukan untuk kesinambungan roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan dan pemenuhan jaminan sosial masyarakat baik sisi kesehatan dan pendidikan yang semuanya untuk peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan warga ibu kota," jelas Agus.